biaya urus imb depok 2026 perlu dihitung berdasarkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang berlaku di Kota Depok, bukan berdasarkan harga paket “IMB” dari perantara. Pada 2026, istilah IMB tetap banyak digunakan dalam percakapan, tetapi proses legalitas untuk pembangunan baru atau perubahan bangunan mengikuti sistem PBG sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan ketentuan daerah yang berlaku.
Ada satu pembaruan penting dibanding pembahasan 2025. Kota Depok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lampiran perubahan tersebut memuat kembali struktur retribusi PBG. Berdasarkan regulasi yang ditemukan sampai September 2026, SHST yang tercantum masih Rp5.090.000 untuk bangunan sederhana dan Rp6.220.000 untuk bangunan tidak sederhana.
Namun demikian, nominal PBG tidak dapat ditentukan hanya dari SHST. Perhitungan juga melibatkan luas total lantai, indeks lokalitas, indeks terintegrasi, serta indeks bangunan gedung terbangun. Selain itu, biaya jasa arsitek, struktur, MEP, pengukuran, atau pendampingan bukan bagian otomatis dari retribusi kas daerah.
Artikel ini difokuskan pada keputusan praktis pemohon 2026. Pembahasan mencakup simulasi rumah satu dan dua lantai, cara membaca tagihan, alur validasi teknis melalui SIMBG, metode pembayaran resmi, status IMB lama, serta cara menghindari mark-up perantara.

Dasar Tarif PBG Depok 2026 dan Apa yang Berubah dari Tahun Sebelumnya
Untuk 2026, rujukan penting adalah Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini penting karena pembaca tidak sebaiknya menggunakan artikel 2025 tanpa mengecek apakah telah ada perubahan perda.
Lampiran XIII Perda Nomor 8 Tahun 2025 memuat struktur dan besaran tarif retribusi perizinan tertentu atas PBG. SHST ditetapkan:
- bangunan tidak sederhana: Rp6.220.000;
- bangunan sederhana: Rp5.090.000.
Selain itu, tabel indeks lokalitas menampilkan angka 0,5 untuk fungsi hunian pada jenis jalan yang tercantum. Karena indeks lokalitas didefinisikan sebagai persentase pengali terhadap SHST, simulasi dalam artikel ini menggunakan 0,5% atau 0,005 dalam bentuk desimal.
Rumus resmi yang menjadi dasar
Untuk bangunan gedung, formulanya adalah:
Nilai Retribusi = LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg
Sementara itu, indeks terintegrasi dihitung dari:
It = If × Σ(bp × Ip) × Fm
Rumus ini menunjukkan bahwa luas saja tidak cukup. Dua rumah dengan luas sama dapat memiliki nilai berbeda apabila klasifikasi, fungsi, permanensi, jumlah lantai, atau jenis pekerjaan berbeda.
Mengapa istilah “tarif per meter” bisa menyesatkan?
Sebagian orang mencoba menyederhanakan PBG menjadi “sekian rupiah per meter persegi”. Cara tersebut dapat digunakan untuk perkiraan sangat kasar, tetapi tidak menjelaskan mekanisme resmi. SHST bukan tarif PBG per meter yang langsung dikalikan luas.
Sebagai contoh, SHST Rp5.090.000 tidak berarti rumah 100 m² otomatis membayar Rp509 juta. Nilai SHST masih dikalikan indeks lokalitas dan indeks lain. Karena itu, potongan rumus tidak boleh dipakai untuk menakut-nakuti pemilik rumah atau membenarkan fee perantara yang besar.
Komponen yang sering tertukar
| Komponen | Apakah tarif pemerintah? | Catatan |
|---|---|---|
| Retribusi PBG | Ya | Mengikuti ketetapan resmi |
| SHST | Parameter perhitungan | Bukan tagihan final per m² |
| Honor arsitek | Tidak | Jasa profesional |
| Perhitungan struktur | Tidak | Jasa teknis |
| Jasa input SIMBG | Tidak | Opsional jika memakai pendamping |
| Revisi gambar | Tidak selalu | Bergantung lingkup kerja |
| Survei lapangan | Tidak | Jasa kontraktor/perencana bila dibutuhkan |
Rujukan terbaru yang digunakan: JDIH Kota Depok dan Perda Nomor 8 Tahun 2025 – abstrak resmi.
Simulasi Biaya Urus IMB Depok 2026 untuk Rumah 1 Lantai dan 2 Lantai
Simulasi berikut bertujuan membantu pemohon memahami logika biaya urus imb depok 2026. Angka ini bukan ketetapan resmi. Nilai final hanya sah setelah data permohonan diverifikasi dan pemerintah menerbitkan ketetapan retribusi.
Contoh skenario A — rumah sederhana 1 lantai, 90 m²
Asumsi:
- luas total lantai: 90 m²;
- fungsi: hunian;
- klasifikasi: sederhana;
- permanensi: permanen;
- jumlah lantai: 1;
- kepemilikan: perorangan;
- jenis pembangunan: bangunan baru;
- SHST: Rp5.090.000;
- indeks lokalitas: 0,5% atau 0,005;
- indeks fungsi: 0,15;
- indeks kompleksitas sederhana: 1;
- indeks permanensi permanen: 2;
- koefisien ketinggian satu lantai: 1;
- Ibg bangunan baru: 1.
Perhitungan indeks terintegrasi:
It = 0,15 × [(0,3 × 1) + (0,2 × 2) + (0,5 × 1)] × 1
It = 0,18
Perhitungan retribusi:
90 × (0,005 × Rp5.090.000) × 0,18 × 1 = Rp412.290
Jadi, pada contoh skenario tersebut, hasil matematisnya sekitar Rp412.290.
Contoh skenario B — rumah sederhana 2 lantai, total 160 m²
Untuk membandingkan dampak jumlah lantai, dibuat simulasi kedua dengan asumsi dua lantai masing-masing 80 m². Koefisien jumlah lantai pada tabel adalah 1,090 untuk dua lantai.
Asumsi lain dibuat sama agar perbandingan mudah dibaca:
- LLt: 160 m²;
- SHST: Rp5.090.000;
- Ilo: 0,005;
- fungsi hunian;
- kompleksitas sederhana;
- permanen;
- faktor kepemilikan: 1;
- Ibg baru: 1;
- koefisien ketinggian: 1,090.
Indeks terintegrasi ilustratif:
It = 0,15 × [(0,3 × 1) + (0,2 × 2) + (0,5 × 1,090)] × 1
It = 0,18675
Retribusi ilustratif:
160 × (0,005 × Rp5.090.000) × 0,18675 = Rp760.446
Dengan demikian, contoh skenario dua lantai menghasilkan sekitar Rp760.446.
Mengapa simulasi tidak boleh dianggap invoice?
Ada beberapa alasan. Pertama, klasifikasi aktual harus sesuai data yang dipilih dan diverifikasi di SIMBG. Kedua, proyek dapat memiliki prasarana bangunan yang diperhitungkan tersendiri. Ketiga, bangunan renovasi memiliki Ibg berbeda dari bangunan baru. Keempat, data luas, fungsi, kompleksitas, atau dokumen teknis dapat berubah setelah pemeriksaan.
Karena itu, gunakan kalkulator resmi pada SIMBG untuk cross-check. Portal SIMBG menyediakan kalkulator estimasi retribusi berdasarkan jenis permohonan, pemilik, lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai, dan informasi basemen.
| Parameter | Rumah 1 lantai | Rumah 2 lantai |
|---|---|---|
| Luas total simulasi | 90 m² | 160 m² |
| SHST sederhana | Rp5.090.000 | Rp5.090.000 |
| Ilo simulasi | 0,5% | 0,5% |
| Koefisien lantai | 1,000 | 1,090 |
| It ilustratif | 0,18 | 0,18675 |
| Ibg bangunan baru | 1 | 1 |
| Hasil simulasi | Rp412.290 | Rp760.446 |
Catatan: tabel di atas adalah simulasi edukatif. Gunakan nilai pada SKRD atau dokumen penetapan resmi sebagai dasar pembayaran.
Pendaftaran 100% Digital melalui SIMBG: Apa yang Tetap Perlu Disiapkan Secara Teknis?
Proses pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG, yaitu sistem elektronik nasional untuk penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam konteks pengajuan, pemohon tidak perlu datang ke DPMPTSP atau Dinas Rumkim untuk menyerahkan bundel formulir PBG secara manual. Data dan dokumen permohonan dimasukkan melalui sistem.
Namun, “digital” tidak berarti pemeriksaan teknis menjadi otomatis. Pemeriksaan substansi tetap dilakukan oleh perangkat daerah dan tim teknis yang berwenang. Karena itu, berkas harus disiapkan dengan standar yang dapat diperiksa.
Tahap 1 — Persiapan sebelum login
Pemohon sebaiknya menyelesaikan tiga kelompok pekerjaan sebelum membuka formulir:
- memastikan status tanah dan identitas;
- memastikan desain bangunan final untuk tahap pengajuan;
- mengumpulkan gambar teknis serta data perencana.
Cara ini lebih efektif daripada membuat akun lebih dulu lalu mencari dokumen satu per satu. Selain menghemat waktu, data yang dimasukkan menjadi lebih konsisten.
Tahap 2 — Input data lokasi dan bangunan
Masukkan alamat, fungsi, luas, jumlah lantai, serta karakter bangunan. Kesalahan input pada tahap ini berpotensi memengaruhi dokumen yang diminta dan estimasi retribusi.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menggunakan luas tanah sebagai luas bangunan. Keduanya berbeda. Sistem perhitungan retribusi bangunan gedung menggunakan luas total lantai sesuai formulanya.
Tahap 3 — Upload dokumen administrasi
Dokumen tanah dan identitas diunggah dalam format yang diminta sistem. File harus terbaca dan tidak terpotong.
Untuk dokumen sertifikat atau denah tanah, pemohon sebaiknya memastikan:
- orientasi file benar;
- seluruh halaman relevan masuk;
- nomor dokumen terbaca;
- luas dan batas tidak tertutup;
- nama file jelas;
- ukuran file sesuai sistem.
Mengunggah foto miring, buram, atau hanya sebagian halaman dapat memicu permintaan perbaikan.
Tahap 4 — Upload dokumen teknis
Gambar arsitektur, struktur, MEP, dan spesifikasi teknis diunggah sesuai kebutuhan. Pada rumah dua lantai, konsistensi antara denah lantai, potongan, struktur, serta luas total harus diperiksa lebih ketat.
Jangan hanya memeriksa apakah file “berhasil upload”. Periksa isi. File PDF kosong, skala tidak terbaca, atau gambar tanpa dimensi tetap dapat lolos proses unggah tetapi gagal secara substansi.
Tahap 5 — Validasi dan pemeriksaan teknis
Setelah permohonan masuk, tim teknis memeriksa pemenuhan standar. Pemohon perlu memonitor status melalui akun SIMBG.
Pada fase ini, catatan teknis sebaiknya diperlakukan sebagai daftar pekerjaan. Misalnya, jika pemeriksa meminta penyesuaian dimensi tangga, keterangan struktur, atau data kepemilikan, setiap poin perlu dijawab.
Tahap 6 — Penetapan dan pembayaran retribusi
Setelah tahapan teknis memenuhi ketentuan, nilai retribusi ditetapkan. Pemohon kemudian mengikuti instruksi pembayaran resmi yang muncul atau diberikan dalam proses.
Proses digital membuat jejak administrasi lebih mudah ditelusuri. Namun, pemohon tetap wajib menyimpan salinan dokumen, nomor registrasi, bukti bayar, dan dokumen PBG yang diterbitkan.
Rujukan: SIMBG Kementerian PU.
Bagaimana TPT dan Dinas Rumkim Depok Memvalidasi Permohonan?
Pemeriksaan PBG tidak sebatas memastikan formulir terisi. Sistem penyelenggaraan bangunan gedung melibatkan pemeriksaan dokumen rencana teknis sesuai kompleksitas dan kewenangan. Dalam regulasi Kota Depok, proses penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui SIMBG. Pemeriksaan dapat melibatkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau, pada kondisi yang sesuai, Tim Profesi Ahli (TPA).
Bagi pemohon rumah tinggal, memahami logika pemeriksaan lebih berguna daripada sekadar mengejar status “submit”.
Konsistensi data menjadi filter pertama
Data di formulir harus sama dengan dokumen. Perbedaan luas, jumlah lantai, atau fungsi membuat pemeriksa kesulitan menentukan apakah dokumen menggambarkan bangunan yang sama.
Karena itu, sebelum submit lakukan rekonsiliasi:
- luas pada formulir vs denah;
- jumlah lantai vs potongan;
- nama pemilik vs dokumen tanah;
- fungsi ruang vs fungsi bangunan;
- posisi bangunan vs site plan;
- data perencana vs lembar gambar.
Standar teknis menjadi substansi utama
PBG adalah persetujuan terhadap pemenuhan standar teknis. Karena itu, gambar yang estetis belum tentu cukup. Pemeriksa membutuhkan informasi teknis yang menjelaskan bagaimana bangunan direncanakan.
Untuk proyek renovasi total atau penambahan lantai, aspek struktur menjadi sangat penting. Bangunan eksisting harus ditinjau terhadap beban baru. Menggambar lantai dua pada denah tanpa memeriksa struktur lantai pertama dapat menciptakan risiko keselamatan dan risiko revisi.
TPT bukan “penghambat”, tetapi bagian dari kontrol teknis
Pemohon kadang menganggap revisi sebagai tanda proses bermasalah. Padahal, catatan teknis merupakan bagian normal pemeriksaan ketika dokumen belum sepenuhnya jelas.
Yang perlu dihindari adalah revisi berulang akibat masalah yang sama. Untuk itu, perencana sebaiknya membuat matriks tanggapan. Setiap catatan diberi jawaban, file revisi, dan nomor gambar terkait.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok
Dinas Perumahan dan Permukiman atau Disrumkim Kota Depok beralamat di Gedung Dibaleka II Kompleks Balai Kota Depok Lantai 5, Jl. Margonda Raya No. 54, Depok. Informasi pemerintah kota juga mencantumkan telepon (021) 29402293 dan email rumkim@depok.go.id.
Saluran ini dapat digunakan untuk informasi layanan sesuai kewenangan. Namun, untuk pengajuan PBG, pemohon tetap menggunakan SIMBG sebagai kanal prosesnya.
| Kebutuhan | Kanal utama |
|---|---|
| Membuat permohonan PBG | SIMBG |
| Melacak permohonan | SIMBG |
| Membaca panduan pemohon | SIMBG |
| Informasi perangkat daerah Depok | Disrumkim/Pemkot Depok |
| Regulasi tarif | JDIH Kota Depok |
| Nilai retribusi final | Ketetapan resmi pada proses permohonan |
Pembayaran SKRD: Bedakan Kanal Resmi dari Permintaan Transfer Pribadi
Setelah nilai retribusi ditetapkan, pemohon harus membayar berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan pesan informal pihak ketiga. Dalam administrasi retribusi daerah, dokumen penetapan dapat berupa SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai mekanisme yang digunakan.
Pemerintah Kota Depok menggunakan Bank bjb dalam berbagai mekanisme penerimaan retribusi daerah. Namun, pemohon PBG sebaiknya mengikuti instruksi yang tercantum pada dokumen atau sistem saat pembayaran, karena kanal, kode bayar, atau mekanisme dapat diperbarui.
Langkah aman ketika menerima tagihan
- Cocokkan identitas pemohon.
- Cocokkan objek bangunan.
- Periksa nomor ketetapan atau kode pembayaran.
- Pastikan nilai sama dengan yang tercatat pada proses resmi.
- Gunakan kanal bank/kas daerah yang ditentukan.
- Simpan bukti bayar.
- Unggah atau konfirmasi pembayaran sesuai petunjuk sistem bila diperlukan.
- Pantau status penerbitan.
Langkah tersebut sederhana, tetapi penting. Banyak risiko mark-up muncul ketika pemilik hanya menerima angka melalui WhatsApp tanpa melihat dokumen retribusi.
Apakah harus membayar ke Bank bjb?
Bank bjb merupakan bank yang digunakan Pemerintah Kota Depok untuk berbagai penerimaan daerah. Namun, metode spesifik untuk PBG harus mengikuti petunjuk pembayaran aktual yang diterbitkan dalam proses permohonan. Jangan menggunakan nomor rekening yang diperoleh dari grup, posting lama, atau pesan pribadi yang tidak dapat diverifikasi.
Retribusi tidak sama dengan “biaya percepatan”
Tidak ada alasan legal untuk membayar biaya tambahan kepada perantara hanya agar pemeriksaan teknis dilewati. Jika ada revisi, solusi yang tepat adalah memperbaiki dokumen.
Dengan kata lain, pemilik sebaiknya menilai proses dari bukti:
- ada nomor registrasi;
- ada catatan pemeriksaan;
- ada ketetapan retribusi;
- ada bukti bayar resmi;
- ada dokumen PBG.

IMB Lama pada 2026: Tetap Berlaku, tetapi Perubahan Bangunan Harus Diperiksa
Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah apakah IMB lama harus “diganti” menjadi PBG. Ketentuan peralihan PP Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan bahwa perizinan bangunan yang telah diterbitkan pemerintah daerah sebelum PP tersebut berlaku tetap berlaku sesuai ketentuannya.
Karena itu, pemilik rumah yang tidak melakukan perubahan tidak perlu menganggap IMB lama otomatis tidak sah. Namun, ada perbedaan antara keberlakuan izin lama dan kesesuaian kondisi bangunan saat ini.
Jika rumah kemudian diperluas, ditambah lantai, diubah fungsi, atau mengalami perubahan lain yang termasuk PBG perubahan, pemilik perlu mengurus persetujuan yang relevan. Perda Kota Depok juga mencantumkan kategori PBG perubahan untuk perubahan fungsi, lapis, luas, tampak, serta kondisi teknis tertentu.
Contoh skenario renovasi yang perlu perhatian
Contoh skenario 1: Rumah satu lantai ber-IMB lama ditambah lantai dua.
Perubahan jumlah lantai memengaruhi kondisi struktur dan data legalitas. Karena itu, dokumen lama tidak cukup untuk menggambarkan kondisi baru.
Contoh skenario 2: Rumah diubah menjadi klinik atau tempat usaha.
Perubahan fungsi dapat memengaruhi standar teknis, keselamatan, utilitas, dan persyaratan lain.
Contoh skenario 3: Hanya pengecatan, penggantian keramik, atau perawatan tanpa perubahan yang termasuk PBG perubahan.
Perda Depok menyebut PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan. Namun, lingkup pekerjaan harus benar-benar sesuai kategori tersebut.
Dengan demikian, kalimat “IMB lama tetap berlaku selama bentuk bangunan tidak berubah” dapat dipakai sebagai penjelasan praktis, tetapi dasar hukumnya lebih tepat dibaca sebagai ketentuan peralihan izin lama dan kewajiban PBG untuk perubahan tertentu.
Risiko Memulai Konstruksi Sebelum PBG Terbit
Pemilik sering tergoda memulai pekerjaan karena kontraktor sudah tersedia atau material telah datang. Namun, pembangunan yang seharusnya memiliki PBG sebaiknya tidak dimulai sebelum persetujuan yang diperlukan terbit.
Risikonya bukan hanya administrasi. Jika pekerjaan lapangan berjalan lebih cepat daripada gambar yang diperiksa, terjadi dua versi bangunan: versi dokumen dan versi aktual. Kondisi tersebut dapat menimbulkan revisi, pembongkaran bagian tertentu, atau persoalan penertiban.
Pengawasan di daerah juga dapat melibatkan perangkat penegakan peraturan. Oleh karena itu, asumsi bahwa “nanti izin menyusul” adalah pendekatan berisiko.
Tiga jenis kerugian yang sering terlewat
Pertama, rework konstruksi. Apabila desain yang dibangun ternyata tidak sesuai dengan rencana yang dapat disetujui, kontraktor mungkin harus membongkar atau mengubah pekerjaan.
Kedua, biaya waktu. Tenaga kerja dan material yang sudah terjadwal dapat tertahan ketika dokumen masih diperbaiki.
Ketiga, risiko transaksi properti. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan legalitas dapat menjadi isu ketika properti akan dijual, diagunkan, atau diperiksa bank.
Bagi calon debitur KPR atau pembeli rumah lelang, pemeriksaan legalitas sebaiknya dilakukan sebelum mengandalkan bangunan sebagai agunan. Bank memiliki kebijakan internal masing-masing. Karena itu, PBG atau IMB lama tidak boleh diasumsikan sebagai satu-satunya dokumen yang menentukan persetujuan kredit.
Cara Menekan Total Biaya Legalitas Tanpa Mengorbankan Kepatuhan
Tujuan efisiensi bukan mencari jalan pintas. Efisiensi berarti mengurangi revisi, menghilangkan pekerjaan ganda, dan membeli jasa profesional hanya sesuai kebutuhan.
Finalisasi desain sebelum pengajuan
Perubahan layout setelah dokumen teknis selesai dapat menghasilkan biaya revisi. Karena itu, keputusan besar seperti jumlah lantai, luas, posisi tangga, dan fungsi ruang sebaiknya sudah stabil.
Gunakan satu sumber data luas
Perencana, kontraktor, dan pemohon harus menggunakan angka luas yang sama. Jika terdapat perbedaan metode pengukuran, selesaikan sebelum mengisi SIMBG.
Pisahkan kontrak desain, legalitas, dan konstruksi
Tidak semua proyek memerlukan tiga vendor. Namun, struktur biaya harus tetap terbaca. Kontrak dapat mencantumkan:
- desain;
- gambar teknis;
- revisi;
- pendampingan SIMBG;
- konstruksi;
- retribusi resmi sebagai biaya di luar honor.
Pemisahan ini memudahkan pemilik membandingkan penawaran.
Hindari perantara yang tidak transparan
Perantara yang sah seharusnya tidak keberatan memberikan nomor registrasi dan bukti ketetapan retribusi. Jika akses ditutup, risiko mark-up meningkat.
Jadwalkan legalitas sebelum mobilisasi besar
Untuk renovasi total atau penambahan lantai, koordinasikan PBG sebelum pembongkaran besar, pemesanan baja, atau mobilisasi pekerja. Dengan demikian, desain yang dikonstruksi mengikuti dokumen yang disetujui.
Internal link:
- [LINK KE HALAMAN LAYANAN SMARTRENOV]
- [LINK KE ARTIKEL PENDUKUNG RENOVASI RUMAH 2 LANTAI DEPOK]
Saluran Bantuan dan Lokasi Dinas Terkait di Depok
Meskipun pengajuan PBG berlangsung melalui SIMBG, pemohon tetap perlu mengetahui sumber informasi resmi. Hal ini berguna ketika terdapat kendala akun, pertanyaan status, atau kebutuhan klarifikasi terkait perangkat daerah.
Portal utama PBG:
SIMBG Kementerian PU
Regulasi Kota Depok:
JDIH Kota Depok
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok:
Gedung Dibaleka II Kompleks Balai Kota Depok Lantai 5
Jl. Margonda Raya No. 54, Depok
Telepon: (021) 29402293
Email: rumkim@depok.go.id
Untuk pengaduan atau pertanyaan, gunakan informasi kontak resmi yang tercantum pada portal pemerintah. Hindari nomor pribadi yang tidak terverifikasi.
Perlu ditekankan kembali bahwa “100% digital” dalam konteks artikel ini berarti pengajuan dan administrasi permohonan PBG dilakukan melalui SIMBG, bukan dengan menyerahkan formulir PBG manual ke loket. Pemerintah atau tim teknis tetap dapat melakukan aktivitas pemeriksaan, konsultasi, atau inspeksi sesuai kebutuhan penyelenggaraan bangunan.
Kesimpulan: Nilai PBG 2026 Harus Terbaca dari Rumus dan Ketetapan Resmi
Biaya urus imb depok 2026 tidak seharusnya dibaca sebagai satu paket harga yang berlaku untuk semua rumah. Dasarnya adalah retribusi PBG dengan formula resmi, kemudian ditambah biaya profesional bila pemohon membutuhkan arsitek, struktur, MEP, pengukuran, atau pendampingan.
Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025 menjadi rujukan pembaruan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Lampiran yang ditemukan masih mencantumkan SHST Rp5.090.000 untuk bangunan sederhana dan Rp6.220.000 untuk tidak sederhana. Simulasi rumah satu lantai 90 m² menghasilkan sekitar Rp412.290, sedangkan contoh dua lantai 160 m² menghasilkan sekitar Rp760.446 berdasarkan asumsi yang dijelaskan. Angka tersebut bukan tagihan resmi.
Pemohon perlu memastikan seluruh proses berjalan melalui SIMBG, dokumen teknis konsisten, dan pembayaran dilakukan berdasarkan ketetapan resmi. IMB lama tetap memiliki keberlakuan berdasarkan ketentuan peralihan, tetapi perubahan bangunan tetap harus dinilai terhadap kewajiban PBG perubahan.
Untuk renovasi besar, keputusan legalitas dan keputusan konstruksi sebaiknya berjalan bersama. Hal ini mengurangi risiko desain berubah setelah pekerjaan sudah terlanjur dilaksanakan.
Jika rencana PBG berkaitan dengan renovasi total, penambahan lantai, perubahan fasad, atau penataan ulang rumah di Depok, Smartrenov dapat membantu memetakan scope pekerjaan, kebutuhan gambar renovasi, serta estimasi konstruksi. Legalitas tetap diproses melalui jalur resmi, sementara pekerjaan renovasi dapat direncanakan agar selaras dengan dokumen teknis.
| 🔨🏢 RENOVASI PROPERTI TEPAT WAKTU & HASSLE-FREE BERSAMA SMARTRENOV! |
| ✅ Survey Lokasi & Konsultasi GRATIS | ✅ Estimasi Rencana Biaya Transparan |
| ✅ Pengerjaan Rapi & Tepat Waktu | ✅ Tim Kontraktor Profesional |
| 📞 Hubungi Kami Sekarang! | 🌐 www.smartrenov.id |
5 Rekomendasi Judul Artikel Terkait
- Tarif PBG Rumah 2 Lantai di Depok: Faktor Luas, Struktur, dan Indeks yang Perlu Dicek
- Cara Bayar Retribusi PBG Depok: Panduan Membaca SKRD dan Menghindari Transfer Tidak Resmi
- PBG Renovasi Total Rumah Depok: Kapan Penambahan Lantai Wajib Disesuaikan?
- Checklist SIMBG Depok 2026: Cara Menyiapkan Sertifikat, Denah, Struktur, dan MEP
- IMB Lama vs PBG Perubahan: Panduan Pemilik Rumah Depok Sebelum Renovasi Besar
